Rabu, 10 Juni 2026

Napi Rutan Tanjung Gusta Kembali Terima Hukuman

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 17:45 WIB
Napi Rutan Tanjung Gusta  Kembali Terima Hukuman

MEDAN|SUMUT24 Hendi yang merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta kembali dihukuman Pengadilan Negeri Medan di ruang Tirta, Selasa (4/7).

Baca Juga:

Hukuman ini diterimanya berdasarkan amar putusan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkapnya dipersidangan.

Perlu diketahui, dalam hal ini Hendy seorang narapidana seumur hidup kembali menerima hukuman karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba yang ditemukan di Blok Sel G-4 Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riicky Pasaribu.

Perlu diketahui dulunya Hendy juga pernah dijatuhi hukuman seumur hidup bersama istrinya Mirawaty alias Achin (33), karena mengedarkan 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru