Rabu, 27 Mei 2026

Napi Rutan Tanjung Gusta Kembali Terima Hukuman

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 17:45 WIB
Napi Rutan Tanjung Gusta  Kembali Terima Hukuman

MEDAN|SUMUT24 Hendi yang merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta kembali dihukuman Pengadilan Negeri Medan di ruang Tirta, Selasa (4/7).

Baca Juga:

Hukuman ini diterimanya berdasarkan amar putusan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkapnya dipersidangan.

Perlu diketahui, dalam hal ini Hendy seorang narapidana seumur hidup kembali menerima hukuman karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba yang ditemukan di Blok Sel G-4 Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riicky Pasaribu.

Perlu diketahui dulunya Hendy juga pernah dijatuhi hukuman seumur hidup bersama istrinya Mirawaty alias Achin (33), karena mengedarkan 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru