Selasa, 23 Desember 2025

Napi Rutan Tanjung Gusta Kembali Terima Hukuman

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 17:45 WIB
Napi Rutan Tanjung Gusta  Kembali Terima Hukuman

MEDAN|SUMUT24 Hendi yang merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta kembali dihukuman Pengadilan Negeri Medan di ruang Tirta, Selasa (4/7).

Baca Juga:

Hukuman ini diterimanya berdasarkan amar putusan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkapnya dipersidangan.

Perlu diketahui, dalam hal ini Hendy seorang narapidana seumur hidup kembali menerima hukuman karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba yang ditemukan di Blok Sel G-4 Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riicky Pasaribu.

Perlu diketahui dulunya Hendy juga pernah dijatuhi hukuman seumur hidup bersama istrinya Mirawaty alias Achin (33), karena mengedarkan 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru