Jumat, 13 Februari 2026

Polsek Sunggal Bongkar Peredaran Narkoba Asal Aceh, 5 Tersangka dan 38 Kg Ganja Diamankan

Administrator - Selasa, 20 Juni 2017 12:02 WIB
Polsek Sunggal Bongkar Peredaran Narkoba Asal Aceh, 5 Tersangka dan 38 Kg Ganja Diamankan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja asal Aceh. Tidak hanya itu, petugas juga meringkus 5 (lima) tersangka berikut 38 Kg daun ganja kering.

Informasi dihimpun SUMUT24 dikepolisian, penggagalan dan penangkapan serta diamankannya barang bukti 38 Kg daun ganja atas keterangan yang diperoleh dari masyarakat.

Untuk membuktikan informasi tersebut, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan.

Awal penangkapan itu, Senin (12/6) sekira pukul 21.00 wib, petugas berhasil meringkus Kumaiyah (39) dirumahnya Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Disitu, petugas mengamankan tersangka dan 2 (dua) Kg daun ganja dari samping rumahnya tepat dibawah kursi mmilik tersangka (Kumaiyah-red).

Tidak sampai disitu, petugas terus melakukan penyidikan, kemudian 36 Kg ganja kering kembali diamankan petugas dari belakang rumah tersangka (Kumaiyah-red) yang ditanam.

Dari temuan itu, petugas lagi-lagi melakukan pengembangan, dan hasilnya, 4 (empat) tersangka pengedar termasuk pemasok ganja kering asal Aceh ikut diamankan petugas.

Adapun ke 5 (lima) tersangka yang diamankan petugas yakni, Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Zulkarnain (35) warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang/Dusun Lhok Suwe, Desa Cot Keh Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Junaidi anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan M. Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Guna proses lanjut, selain ke 5 (lima) tersangka diringkus dan 38 Kg ditemukan, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) mobil Avanza BL 461 LR, 2 (dua) Hp Nokia, Hp Samsung, Hp Infinix, Hp Icherry.

“1 (satu) warga Medan dan ke 4 (empat) tersangka warga asal Aceh. Akibat dari perbuatannya, ke 5 tersangka terbukti melanggar Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(W02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
Dorong Pengelolaan Sanitasi dan Sampah Terpadu Berbasis Wilayah Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan Kementerian PU
Melestarikan Tradisi Leluhur, Ribuan Warga Tanjung Beringin Semarakkan Gebyar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H
Nelayan Pesisir Pantai Bedagai Gelar Isra’ Mi’raj, 400 Anak Yatim Menerima Santunan
komentar
beritaTerbaru