MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal meringkus, Patima alias Dama (41) warga Jalan Pinang Baris Gang Wakaf, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/6).
Pelaku diringkus polisi, setelah petugas Polsek Sunggal menerima laporan korban, Jubaidah (20) warga Jalan Pinang Baris Gang Rambutan, Kelurahan Lalalng, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi diterima SUMUT24, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (14/6) petang, disaat korban dan suaminya tidak berada dirumah lantaran bekerja. Keadaan itu dimanfaati oleh pelaku dengan mencuri perhiasan milik korban yang disimpan rapi.
“Setibanya dirumah seusai pulanag kerja, korban bersama suaminya tidak ada melihat sesuatu yang aneh maupun hal mencurigakan. Tapi, kecurigaan mulai terlihat, disaat korban hendak mengambil perhiasannya didalam laci untuk dijual sudah tidak ada,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Minggu (18/6) petang.
Akibat kejadian tersebut sambung Nur Istiono, korban melapotkan kejadian tersebut ke polsek sunggal. Setelah mendapat pengaduan, petugas unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui jika pelakunya seorang perempuan yang merupakan tetangga korban. Sehingga anggota Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Nur Istono.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News