MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan 1dari 4 pelaku pencurian besi ulir untuk pembuatan pondasi tiang Borfile Kereta Api.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Abu Wahid Pratama Putra. Sedangkan tiga tersangka lainnya bernama Indra, Rian dan April masih dalam pengejaran aparat petugas kepolisian.
Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menerangkan pelaku diamankan setelah petugas mendapat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No.Lp/388/IV/2017/Sek.MedanTimur tanggal 27 April 2017 atas nama Martua Pandapotan Nasution dari PT Adhi Karya.
“Dalam laporan itu, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap besi ulir untuk pembuatan pondasi tiang Borfile Kereta Api di Jalan Karantina Medan yang mengakibatkan Perusahaan PT Adhi Karya Mengalami kerigian Rp 40 juta rupiah,†kata Yaqin.
Mendapat laporan itu,
selanjutnya petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Ainul Yaqin melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Abu Wahid Pratama Putra di Jalan Ampera Medan.
“Pelaku kita amankan setelah mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian milik PT Adhi Karya adalah seorang laki-laki yang bernama Abu Wahid Pratama Putra bersama rekan-rekannya. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,†ujar Yaqin.
Setelah dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini juga menjelaskan pelaku mengaku bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan teman-temannya yang bernama Indra, Rian dan April (DPO) dan pelaku mengaku bahwa besi tersebut telah dijualkan dengan harga Rp 2500 / Kg kepada orang lain dan dijual seberat 350 Kg hasilnya dibagi 4 dan teman-teman pelaku melarikan diri setelah mereka mengetahui pelaku Abu Wahid Pratama Putra ditangkap.
Selain pelaku Abu Wahid Pratama Putra, petugas juga mengamankan barang bukti 40 Batang besi ulir, 1 potong besi sepanjang lebih kurang 1 meter dan lebar 60 Cm.
“Saat ini para pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran,†pungkasnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News