MEDAN | SUMUT24
Rangga dan Jefri, warga Jalan Selebes Gang 10 Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Belawan, Selasa (6/6) jam 14.00 Wib.
Baca Juga:
Pasalnya kedua tersangka tersebut diciduk Unit Reskrim Polsek Belawan setelah 8 bulan menjadi Daftar Pencari Orang (DPO), lantaran merampok uang senilai Rp50 juta milik A Tiam, Senin (17/10) lalu saat hendak menyetor uang ke bank.
Kapolsek Belawan Kompol Edi Supriyanto ,Kamis (8/6) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Bram yang sebelumnya telah ditangkap.
“Kedua tersangka ditangkap dari Jalan Selebes Gg 10 Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan saat berada di rumahnya setelah buron,†kata Kapolsek.
Supriyanto juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah membeli 2 potong kaos dan celana menggunakan uang hasil rampokan, sementara sisanya telah dipakai untuk foya-foya.
“Saat ini keduanya sedang diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dan melengkapi berkas perkaranya. Setelah berkas perkaranya lengkap akan langsung kita limpahkan ke Kejaksaan,†ungkapnya.
Seperti diketahui aksi perampokan yang dilakukan oleh tersangka terjadi Senin (17/10) 2016 pagi di sebuah pasar di Jalan Jawa, Belawan. Saat itu korban bernama A Tiam tersebut akan menyetor uang ke bank.
Dalam kejadian itu pelaku sempat menebarkan uang hasil rampokannya agar tidak dikejar oleh masyarakat. ( C02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News