MEDAN | SUMUT24
Kejari Medan menerima Berkas Acara Perkara (BAP) Siwaji Raja otak penembakan pengusaha Air Softgun di Medan dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (7/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Medan Taufik SH mengatakan, dari penelitian yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya sepakat mengenai pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
“Jadi tim yang menyusun dakwaan sepakat menjerat para terdakwa dengan pasal mengenai pembunuhan berencana,” ujar Taufik.
Disebutkan Taufik, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.
“Kalau sudah dilimpahkan, sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Taufik.
Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Kuna, tepatnya didepan Toko Airsoft Gun milik Kuna, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1).
Siwaji Raja ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi, Minggu (22/1). Pengusaha tambang batubara di Jambi itu diduga otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi, untuk membunuh korban.
Hasil pemeriksaan polisi terungkap Siwaji menjanjikan uang Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru dibayar Rp 50 juta.
Siwaji Raja diduga membayar tujuh orang untuk membunuh Kuna karena dendam pribadi dan komplotan pembunuh bayaran itu sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Pertama, dilakukan 5 April 2014 namun salah sasaran. (C03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News