MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan sejumlah tokoh atas penindakan tegas terhadap para pelaku penyakit masyarakat (Pekat) yakni jenis perjudian.
Tidak tanggung tanggung, penindakan tegas terhadap pelaku judi, Polda Sumut berhasil menangkap, Apin BK seorang “Big Bos” judi terbesar di Sumatera Utara.
Namun sepertinya, upaya dan usaha Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memberantas Pekat jenis judi, terkesan bukan tidak mungkin pihak pengusaha hiburan malam seoalah menantang peraturan dari dinas/instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan juga menantang hukum.
Salah satu tempat/lokasi hiburan malam di Kota Medan dimaksud adalah, Traxx Club & KTV yang berada di Jln. Nibung Baru No. 40 Medan (Dahulu Lee Garden).
Dari amatan wartawan, pemilik/pengusaha hiburan malam Traxx Club & KTV tersebut diduga melanggar izin oprasional yang hingga menjelang matahari terbit masih tetap melayani para pengunjung untuk menikmati House Music DJ dengan suara yang menggelegar.
Bahkan, menurut informasi dan desas desus yang beredar didapat wartawan, selain melayani pengunjung dengan dentuman suara music DJ, pihak managemen juga menjual minuman yang memabukan dan disinyalir bahwa, pengunjung bisa mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Sungguh luar biasa.
Terkait kondisi tersebut, Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom meminta kepada pigak Pemko Medan dan aparat kepolisian agar mengambil langkah tegas.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News