Rabu, 24 Desember 2025

Ketum IPW Sugeng Santoso Beri Instruksi Kepada Waketum Peradi Pergerakan, Banuara Sianipar agar Memantau Kinerja Poldasu

Administrator - Jumat, 11 November 2022 05:19 WIB
Ketum IPW Sugeng Santoso Beri Instruksi Kepada Waketum Peradi Pergerakan, Banuara Sianipar agar Memantau Kinerja Poldasu

Bogor | Sumut24.co

Baca Juga:

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persaudaraan Profesi Advokad Nusantara (Peradi Pergerakan) yang dihadiri Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia dilaksanakan dua hari dari tanggal 8 – 10 November 2022 di Hotel Lor Di Sentul Bogor, Jawa Barat berjalan dengan sukses. Acara yang dipimpin Ketua Umum Peradi Pergerakan tersebut mengambil tema “Memperkokoh Solidaritas Untuk Membela Hak Rakyat Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi Pergerakan, yang juga sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada kesempatan tersebut membacakan sejumlah kebijakan penting sesuai hasil rapat. Salah satu kebijakannya adalah memberikan mandat kepada Wakil Ketua Umum (Wa Ketum) MR Banuara Sianipar, SH. MM. CPHR,. CRA dan Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (Wa. Sekjend DPP) Peradi Pergerakan untuk menginstruksikan dan membantu semua Ketua DPC se- Provinsi Sumatera Utara (Provsu) agar memantau langsung kinerja seluruh Kepolisian di Wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut)” demikian disampaikan MR Banuara Sianipar, SH. MM. CPHR CRA kepada media saat dikonfirmasi di sela-sela acara Rapimnas ke 2 tersebut.

Lebih lanjut Banuara menjelaskan bahwa selain mandat itu, Ketum DPP Peradi Pergerakan juga menegaskan agar Ketua DPC Medan dan Deli Serdang segera melakukan klarifikasi kepada Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K., M.Si., Kapolrestabes Medan, dan Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak M.Si., Kapolda Sumatera Utara, terkait dengan delapan orang oknum anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan kepada anggota Satuan Pengamanan (SatPam) Rumah Sakit Bandung di Medan beberapa waktu yang lalu dan sudah sampai dimana sudah penanganannya.

Kedelapan oknum polisi yang terlibat tersebut, bila terbukti kejahatannya wajib diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Karena kedelapan oknum polisi tersebut tidak ada bedanya seperti daging busuk di tubuh Polri, yang harus segera dibuang. Sebab akan mempengaruhi yang lain, bila tidak segera diambil tindakan tegas. Apalagi mengingat tepatnya pada hari ini, tanggal 10 November 2022, merupakan Hari Pahlawan Nasional, yang diperingati setiap 10 November, adalah hari penting untuk mengenang jasa pahlawan terdahulu, yang gugur dalam membela tanah air. Oleh sebab itu, apa yang menjadi perintah Ketum DPP Peradi Pergerakan ini, kami harapkan agar segera ditindak lanjuti, tidak boleh diabaikan, sebab Ketua Umum itu merupakan Lambangnya Organisasi ” tutup Banuara. (rel/w04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru