Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Masyarakat yang berada disekitar Pabrik Industri dibidang pengerjaan bubut untuk bahan bahan kelengkapan pabrik industri yang diperuntukan seperti untuk boxmar mesin mesin pabrik TKS.
Selain dari keberadaan pabrik industri disebut sebut milik, Indra yang beralamat di Jln. JS Pangge tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang membuat masyarakat resah diantara lain atas adanya dugaan limbah besi dari sisa pengerjaan bubut yang menurut warga dibuang begitu saja dibelakang pabrik yang langsung berdekatan dengan lahanan tanaman masyarakat.
“Kalau sisa potongan kecil kecil besi dari pengerjaan mesin bubut dibuang pada tempatnya dan tidak langsung berinteraksi dengan lahan tanaman masyarakat, silahkan saja. Tetapi klau sisa besi bekas dari bubut sembarangan dibuang dan mengganggu hasul tanaman, jelas kami keberatan dan resah,” ujar sejumlah warga, Kamis (27/10/2022) sore kepada wartawa yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Masih warga, mereka juga bertanya tanya dengan adanya akivitas pengerjaan bangunan yang diduga diperuntukan untuk penambahan dan memperbesar gedung bangunan pengerjaan mesin bubut namun tidak memiliki izin sesuai persyaratan teknis dan peraturan perundang undangan sesuai PP No 16 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, warga pun merasa penasaran atas keberadaan pabrik industri pengerjaan mesin bubut milik, Indra yang diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan UU Ketenaga Kerjaan sesuai pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1.
Masih ditambahkan warga, selain itu, pemilik pabrik juga terkesan mempekerjakan pekerja yang diduga tidak terdaftar sesuai ketentuan dan persyaratan secara teknis dari dinas atau Disnaker setempat.
Sehingga dugaan tanpa ada nama usaha pabrik yang diusahai, Indra tersebut telah menjadi buah bibir masyarakat bahwa usaha pabrik mesun bubut tersebut ilegal yang diduga melang UU Tenaga Kerja Pasal.10 UU No.7. Tahun 1981 dan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, Indra pemilik pabrik bubut, Kamis (27/10/2020) malam menjawab konfirmasi wartawan melalui WhatsApp langsung menuding dan menyeburkan nama seseorang bahwa konfirmasi wartawan terhadap dirunya tersebut atas suruhan dari seseorang.
“Suruhan A… G….. ya..!!! Limbah apa yang kau maksud. Arti limbah apa. Biar lebih jelas, jumpa aja kita, kapan..,” ucap Indra kepada wartawan.
Namun, setelah wartawan meminta kepastian atas permintaan pemilik pabrik untuk bisa bertemu agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi kembali, hingga berita ini ditayangkan, Indra belum ada memberikan jawaban.
Bahkan, balasan chat WhatsApp wartawan terkait konfirmasi yang telah dijawab dan diklarifikasi, oleh Indra telah dihapus. Akan tetapi oleh wartawan telah meng sceenshort konfirmasi dan jawaban dari, Indra.
Sebelumnya, Pak Parno yang dikabarkan adalah orang tua (Ayah) dari Indra pemilik pabrik di Jln. JS Pangge tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara mengatakan, jika pabrik yang dimaksud adalah milik Indra.
“Maaf, usaha itu bukan milik saya, tapi milik anak saya,” jawab Parno menjelaskan.(W02)
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota