Rabu, 24 Desember 2025

Pabrik Bubut Milik Indra di Pasar 13 Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang Diduga Bermasalah

Administrator - Kamis, 27 Oktober 2022 17:21 WIB
Pabrik Bubut Milik Indra di Pasar 13 Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deliserdang Diduga Bermasalah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Masyarakat yang berada disekitar Pabrik Industri dibidang pengerjaan bubut untuk bahan bahan kelengkapan pabrik industri yang diperuntukan seperti untuk boxmar mesin mesin pabrik TKS.

Selain dari keberadaan pabrik industri disebut sebut milik, Indra yang beralamat di Jln. JS Pangge tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang membuat masyarakat resah diantara lain atas adanya dugaan limbah besi dari sisa pengerjaan bubut yang menurut warga dibuang begitu saja dibelakang pabrik yang langsung berdekatan dengan lahanan tanaman masyarakat.

“Kalau sisa potongan kecil kecil besi dari pengerjaan mesin bubut dibuang pada tempatnya dan tidak langsung berinteraksi dengan lahan tanaman masyarakat, silahkan saja. Tetapi klau sisa besi bekas dari bubut sembarangan dibuang dan mengganggu hasul tanaman, jelas kami keberatan dan resah,” ujar sejumlah warga, Kamis (27/10/2022) sore kepada wartawa yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Masih warga, mereka juga bertanya tanya dengan adanya akivitas pengerjaan bangunan yang diduga diperuntukan untuk penambahan dan memperbesar gedung bangunan pengerjaan mesin bubut namun tidak memiliki izin sesuai persyaratan teknis dan peraturan perundang undangan sesuai PP No 16 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, warga pun merasa penasaran atas keberadaan pabrik industri pengerjaan mesin bubut milik, Indra yang diduga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan UU Ketenaga Kerjaan sesuai pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1.

Masih ditambahkan warga, selain itu, pemilik pabrik juga terkesan mempekerjakan pekerja yang diduga tidak terdaftar sesuai ketentuan dan persyaratan secara teknis dari dinas atau Disnaker setempat.

Sehingga dugaan tanpa ada nama usaha pabrik yang diusahai, Indra tersebut telah menjadi buah bibir masyarakat bahwa usaha pabrik mesun bubut tersebut ilegal yang diduga melang UU Tenaga Kerja Pasal.10 UU No.7. Tahun 1981 dan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, Indra pemilik pabrik bubut, Kamis (27/10/2020) malam menjawab konfirmasi wartawan melalui WhatsApp langsung menuding dan menyeburkan nama seseorang bahwa konfirmasi wartawan terhadap dirunya tersebut atas suruhan dari seseorang.

“Suruhan A… G…..  ya..!!! Limbah apa yang kau maksud. Arti limbah apa. Biar lebih jelas, jumpa aja kita, kapan..,” ucap Indra kepada wartawan.

Namun, setelah wartawan meminta kepastian atas permintaan pemilik pabrik untuk bisa bertemu agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi kembali, hingga berita ini ditayangkan, Indra belum ada memberikan jawaban.

Bahkan, balasan chat WhatsApp wartawan terkait konfirmasi yang telah dijawab dan diklarifikasi, oleh Indra telah dihapus. Akan tetapi oleh wartawan telah meng sceenshort konfirmasi dan jawaban dari, Indra.

Sebelumnya, Pak Parno yang dikabarkan adalah orang tua (Ayah) dari Indra pemilik pabrik di Jln. JS Pangge tepatnya di belakang Perumahan Adem Maris Pasar 13 Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara mengatakan, jika pabrik yang dimaksud adalah milik Indra.

“Maaf, usaha itu bukan milik saya, tapi milik anak saya,” jawab Parno menjelaskan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru