MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.Co Diduga dipengaruhii minuman keras, JT (26) Warga Lrg V, Link I, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area tega menyirami bensin kepada ibu kandungnya hingga mengalami luka bakar dikedua kakinya. Atas perilaku pria pemabuk ini sekarang mendekam di Polsek Medan Area. Minggu (17/10/22) Sekira pukul 23.30 Wib
Informasi yang dihimpun, Kejadian tersebut berawal gara-gara sipelaku tidak mendapat bagian Indomie yang dibuat oleh ibunya. Sipelaku berinisial JT (26) tahun ini marah besar sama ibu bernama, Rawati br Rajagukguk (62) dan adiknya Damaris br Tambunan (23).
Ketika itu sipelaku JT menurut ceritanya baru pulang dari lapo tuak , Dalam keadaan setengah mabuk pulang kerumah dan meminta jatah Indomie yang dimasak ibunya dengan adeknya, Kerna Indomie tersebut sudah habis dimakan lalu si JT marah dan mengancam membakar keluarganya ini, dengan membawa sebotol bensin langsung menggertak ibu dan adeknya.
Melihat hal tersebut Adek korban Damaris (23) tahun langsung menyelamat diri kerumah jiran nah disini Damaris ada menyenggol pot bunga dan jatuh menimpa kepalanya hingga berdarah. Begitu juga Ibu kandung tersangka melihat gertakan anaknya dia mencoba lari namun naas menimpanya kedua kakinya sudah tersiram bensin yang dibawa pelaku. Kedua kaki korban terbakar api marak kerna kedua kakinya lafu memakai kaos kaki.
Jiran tetangga mendengar ribut-ribut langsung kerumah korban dan melakukan pengamanan terhadap anak durhaka ini,, Karena kesal melihat prilaku JT ini sebagian masa menghadiahi pukulan menth terhadap pelaku. Tidak berapa lama Kepling Link V Pak Suardi datang dan melaporkan nya kepuhak yang berwajib. Tidak lama kemudian petugas dari Polsek Medan Area datang dan membawa si Pelaku untuk di Proses. Ujar Pak Suardi.
Pelaku sebelum diamankan polisi sempat juga mengamuk dan mengancam akan membakar rumah mereka.
Beruntung warga berhasil mencegah aksi nekat yang dilakukan anak durhaka ini. Dengan kondisi wajah lebam dan tangan terikat, dia kemudian diboyong petugas ke Komando.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/22) mengenai hal ini membenarkan nya. Kita sudah mengamkan sipelaku sudah kita tahan. kasus percobaan membakar ibu kandung nya ini masih dalam penyelidikan kita, mohon kepada rekan-rekan bersabar kita lagi proses. Ujarnya singkat.(W05-W02)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News