MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
- MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
- DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Pemko Medan melalui Tim gabungan Satpol PP Kota Medan kembali melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas saluran drainase di Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/10). Ini merupakan hari ketiga pembongkaran bangunan tanpa izin dan menyalahi aturan di kecamatan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution guna mewujudkan Medan Kota Metropolitan yang tentram dan kondusif serta salah satu upaya penanganan banjir.
Kali ini tim gabungan membongkar sebanyak 3 bangunan atau pos di jalan Candi Borobudur, Petisah Tengah, tepatnya dikawasan Kebun Bunga. Sebelum melakukan pembongkaran, Tim gabungan melakukan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Medan Petisah yang dipimpin Camat Medan Petisah, Budi Anshari.
Usai mendengarkan arahan Camat, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dinas Kominfo, Dinas PU, Dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan serta Jajaran Kecamatan Medan Petisah bergerak ke kebun bunga.
Sejumlah alat berat seperti excavator dan truk diturunkan dalam aksi pembongkaran ini. Dikomandoi Lurah Petisah Tengah, Arafat dan Kepala Seksi Satpol PP DJ Tamba, pembongkaran bangunan atau pos organisasi masyarakat yang berada di jalan Candi Borobudur ini berjalan aman dan lancar.
Dalam aksi pembongkaran, tampak petugas mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki barang – barang di dalam pos untuk membawa keluar barang tersebut sebelum pos dihancurkan. Kemudian setelah memastikan pos kosong, dengan menggunakan excavator petugas meratakan pos tersebut dengan tanah. Material batu dan kayu oleh petugas kemudian diangkut ke dalam truk.
Sekitar empat jam tim gabungan berhasil merobohkan 3 bangunan atau pos organisasi masyarakat yang berada di jalan Candi Borobudur, Petisah Tengah. Terdapat satu unit bangunan yang belum dibongkar petugas dikarenakan salah satu organisasi masyarakat tersebut meminta akan membongkar bangunannya sendiri. Petugas pun memberikan kesempatan waktu sampai dengan hari Jumat (14/10). Jika masih berdiri, pos tersebut akan dibongkar oleh petugas.
Kepala Seksi Satpol PP DJ Tamba menjelaskan bahwa ini merupakan hari ketiga pembongkaran bangunan liar diatas drainase di Kecamatan Medan Petisah. Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan seluruh Organisasi Masyarakat guna mewujudkan Kota Medan metropolitan yang aman dan kondusif serta salah satu upaya dalam penanganan banjir.
“Ini hari ketiga pembongkaran bangunan dilakukan di Kecamatan Medan Petisah. Sebanyak 3 pos organisasi masyarakat di kawasan kebun bunga kita bongkar. Terdapat satu pos yang belum dibongkar, karena mereka meminta waktu untuk membongkar sendiri dan kita berikan waktu 4 hari, jika tidak kita akan kembali melakukan pembongkaran,” jelasnya.(rel)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News