MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Medan – Sumut24.co
Baca Juga:
- MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
- DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Kecamatan Medan Area didukung aparat TNI/Polri menertibkan bangunan di atas drainase, berm jalan, dan jalur hijau di wilayah kecamatan tersebut, Senin (26/9).
Sebelum melakukan penertiban, seluruh petugas tim gabungan ini menggelar apel di Lapangan Barasokai yang berlokasi di depan kantor Kecamatan Medan Area. Bertindak sebagai sebagai pimpinan apel Kasi Pengendalian dan Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja, J Tamba. Penertiban di Kecamatan Medan Area ini diawali dengan pembongkaran posko-posko yang dibangun di atas fasilitas umum, termasuk drainase.
Data-data bangunan pos yang bermasalah ini berasal dari pihak Kecamatan Medan. Berdasarkan data yang diterima itu, petugas penertiban pun dibagi ke dalam dua tim. Tim I bergerak menuju Kelurahan Tegal Sari I, Tegal Sari III, dan Pasar Merah Timur. Sedangkan Tim II beraksi di Kelurahan Sukaramai II, Panda Hulu II, Sei Rengas II, dan Sei Rengas Pertama.
Penertiban di awali di Jalan A.R. Hakim Gang Dahlia Kelurahan Tegal Sari I. Di lokasi ini berdiri sebuah bangunan di atas parit. Petugas membongkar bangun yang kosong tersebut dengan menggunakan palu. Hal ini terpaksa dilakukan karena alat berat berupa beko sulit masuk ke lokasi. Pada saat bersamaan, di Kelurahan Tegal Sari III juga dilakukan pembongkaran bangunan pos di atas drainase di Gang Marniyai, Jalan Bromo.
Berbeda pula dengan penertiban di Jalan Besi, tepatnya di simpang Jalan Akik. Bangunan pos di atas drainase ini dibongkar dengan menggunakan beko. Pasalnya, jalan menuju lokasi ini cukup lebar, sehingga leluasa menggunakan alat berat.
Sama halnya dengan penertiban di simpang Gang Sutrisno yang juga berada di Jalan Besi. Di tempat ini, petugas juga menggunakan alat berat untuk membongkar paksa bangunan pos yang bermasalah.
Penertiban ini mendapat perhatian dari warga sekitar. Mereka mendukung tindakan tegas dari tim gabungan ini.Mereka berharap penertiban ini terus berlanjut agar tidak ada lagi bangunan di atas parit.(rel)
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News