Selasa, 23 Desember 2025

Anggota DPRD Sidimpuan Dipolisikan, Lecehkan Pejabat Sekret Pemkab di Facebook

Administrator - Senin, 20 Februari 2017 02:39 WIB
Anggota DPRD Sidimpuan Dipolisikan, Lecehkan Pejabat Sekret Pemkab di Facebook

SIDIMPUAN l SUMUT24 Diduga gara-gara menyebar postingan hoax di media sosial (facebook), oknum anggota DPRD di Padangsidimpuan Erwin Sinaga, dilaporkan oleh seorang pejabat berinisial ISN, yang saat ini masih aktif bertugas di sekretariat pemerintah daerah setempat, ke Mapolres Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Alasannya, politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah melecehkan nama baik ISN dan istrinya. Sebab, Erwin Sinaga nekat memajang poto ISN bersama istrinya di fecebook. Ironisnya, Sinaga menulis kalimat dengan bahasa daerah Angkola “on ma tukang dornguk di pemko on”. Sekilas, kalimat tersebut dapat diartikan ” inilah tukang minum di pemerintahan ini”. Selain itu, politisi yang belum sampai 5 tahun menjabat itu juga menulis kalimat “durung lendir”. Apabila diterjemahkan artinya agen lendir.

Spontan, postingan hoax tersebut mendapat respon dari sejumlah teman Erwin Sinaga di akun facebook itu, seperti respon dari Parkolipan Harahap yang menulis “pettema bang, so ita dornguk buse ia”. Sekilas, arti dari kalimat berbahasa angkola itu “tunggulah bang, biar kita minum juga dia”. Selanjutnya, ada juga teman Erwin Sinaga yang mengibaratkan ISN terkena penyakit cacingan seperti postingan dari Sondang Rezeky.”Postingan hoax yang dibuat oleh oknum anggota DPRD itu sudah merusak nama baik saya,”ujar ISN, ketika ditemui.

Dia mengaku terkejut ketika sejumlah rekan-rekannya memberitau bahwa Erwin Sinaga nekat memposting kalimat hoax disertai poto istrinya.”Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan saya,”ujarnya. Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zul Effendi mengatakan, ISN sudah resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai ikut terlibat dalam postingan tersebut.

Dijelaskannya, atas tindakan tersebut Erwin Sinaga akan diganjal dengan pasal 310, 311, 312, perasaan tidak menyenangkan. “Secepatnya, kami akan memanggil saksi saksi, sehingga oknum tersebut dapat ditindak secara hukum,”tegas pria berkaca mata ini. (tomps)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru