Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Baca Juga:
Tapsel, Sumut24.co
Sebanyak belasan kilogram narkoba jenis ganja diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (7/9/22) kemarin.
Berkat penangkapan kedua tersangka yakni, Kadirul Ahmad Daulay (KAD) (27) dan Riadi (R) (32) warga Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dapat dihentikan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, pengungkapan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, adanya aktivitas perdagangan narkoba di sekitaran wilayah Kabupaten Tapsel, tepatnya di daerah desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi.
“Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 WIB Rabu (7/9/22) malam, personil bersama pelapor melihat 2 pria yang dicurigai datang dari arah Kabupaten Mandailing Natal, mengendarai sepeda motor,†terang Kapolres, Rabu (14/9/22) pada media.
“Kemudian, personil langsung melakukan penyetopan terhadap kedua tersangka. Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 tas yang digunakan tersangka menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 9 bal, kemudian ditemukan lagi dalam plastik asoy 5 bal,†bebernya.
Sebelum nya, dari pengakuan KAD dan R keduanya diiming-imingi sejumlah uang ketika sudah berhasil mengantar barang haram tersebut ke tempat tujuan. “Untuk uang pendahuluan keduanya diberikan Rp 500 ribu,”tutur kapolres
Dari hasi pantauan media Total barang bukti yang diamankan ada 15 kilogram. Selain itu, personil juga menyita barang bukti lainnya seperti, sepeda motor dan handphone.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh mereka dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapsel dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 (2) subs 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun.zal
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
kota
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masy
kota
Kapolres Padangsidimpuan Rangkul MUI, Sinergi UlamaPolri Makin Solid Jaga Kota Tetap Kondusif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Peringatan HANI 2026 Bersama BNN RI, Perkuat Komitmen Berantas Narkotika
kota
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
kota