Selasa, 23 Desember 2025

Curi 19 Potong Celana, Dua IRT Diringkus

Administrator - Selasa, 07 Februari 2017 10:52 WIB
Curi 19 Potong Celana, Dua IRT Diringkus

MEDANG DERAS | SUMUT24

Baca Juga:

Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) spesialis pencuri pakaian didalam tokoh,setelah mendapat laporan korban. Keduanya warga Medan masing-masing tinggal, Fitria Susanti ( 37) warga Pasar Vll Dusun Xll Tembung dan Sri Warjani Harahap (38 ) warga Jalan Bajak 1 No 62.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kapolsek Medang Deras AKP Usman, kepada Wartawan Selasa (7/2) menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya didalam toko pakaian Myanmar Saidi Peduli di Dusun Blok X Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras.

“Atas laporan Muhammad Saidi (50 ) petugas berhasil meringkus keduanya pada Sabtu (4/2) sekira pukul 15.43, tidak jau dari tempat kejadian,”katanya.

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti, 9 potong celana jeans, 4 potong celana pendek anak anak Merk anak jalanan dan 6 potong celana pendek anak anak merk pajero. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mapolsek, “Kasusnya masi kita dalami, sebab diduga ada korban lain,”jelas Kapolsek. ( jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru