Kamis, 23 Juli 2026

Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Tualang Raso, Seorang Jurtul Togel Diamankan

Administrator - Senin, 22 Agustus 2022 12:56 WIB
Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Tualang Raso, Seorang Jurtul Togel Diamankan
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel Hongkong. Penangkapan yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekitar Pukul 21. 30 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Tersangka yang bernama DS (40), wiraswasta, warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan “Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekira Pukul 21:00 Wib, setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel atau Hongkong di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” Kata Kasat. “Setelah diketahui tepatnya yang berada di dalam rumah DS, kemudian sekira Pukul 21:30 Wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang  berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,” Tambah nya. “Selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, ianya menulis nomor judi Togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui sms atau pesan WhatsApp, kemudian seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali oleh pelaku melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone milik pelaku,” Ucap AKP Eri Prasetiyo SH mengakhiri. Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Enam lembar kertas yang bertuliskan angka no pesanan. Satu unit handphone android merk VIVO 1904 warna biru. Satu unit handphone android merk VIVO  V2027 warna putih. Dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.812.000.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
komentar
beritaTerbaru