MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
Baca Juga:
- MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
- DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Medan I Sumut24.co Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mengecam keras penganiayaan yang dialami seorang wartawan di Labuhanbatu. Penganiayaan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan.
“Kita kecam keras tindak kekerasan pada wartawan. Kita minta aparat kepolisian mengusut tuntas hingga ke otak aksi penganiayaan ini,”kata Jhon Manik, Ketua PJS Sumut, Jumat (19/8/2022) sore.
Dikatakannya, tidak ada alasan yang membenarkan tindak kekerasan apalagi kepada wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. “Kalau benar ini terkait dengan pemberitaan harusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Wartawan senior di kepolisian ini mengajak semua pihak untuk patuh pada hukum. “Jika mereka keberatan dengan pemberitaan harusnya bisa memberikan hak jawab atau mengklarifikasi dan wartawan yang bersangkutan juga harus menyampaikan permohonan maaf jika beritanya keliru,” ujarnya lagi.
Sebagai negara demokrasi, kata Jhon, wartawan dan media adalah pilar keempat yang fungsinya merawat dan menjaga demokrasi. Ketika wartawan dilumpuhkan maka akan lumpuh juga demokrasi, ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa ini untuk memahami tugas dan fungsi wartawan agar tidak ada lagi kekerasan. “Kita punya saluran untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan, Abi Ridwan Pasaribu, wartawan media online di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang, Jumat (19/8/2022) dinihari.
Akibatnya ia mengalami luka parah dan harus dirawat.
Penganiayaan itu terjadi di kantor bersama Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.15 WIB.
Menurut saksi mata, para pelaku mendatangi kantor tersebut dan langsung mencari Abi, selanjutnya tanpa basa basi, pelaku yang berjumlah 6 orang itu memukul korban dengan kayu yang mereka bawa.
Abi didampingi sejumlah rekannya kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor registrasi STTLP/B/1196/Yan.2.5/VIII/2022/SPKT RES-LB. Setelah melapor, korban melakukan visum di RSUD Rantauprapat
Untuk diketahui, Abi pasaribu adalah wartawan yang sering menulis pemberitaan secara kritis. Red
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News