Sabtu, 25 Juli 2026

Polda Sumut Menetapkan 5 Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Kamboja

Administrator - Kamis, 18 Agustus 2022 11:25 WIB
Polda Sumut Menetapkan 5 Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Kamboja

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.

“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar,” katanya, Kamis (18/08/22).

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.

“Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ungkapnya

Peran dr ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
komentar
beritaTerbaru