Sabtu, 16 Mei 2026

Polda Sumut Menetapkan 5 Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Kamboja

Administrator - Kamis, 18 Agustus 2022 11:25 WIB
Polda Sumut Menetapkan 5 Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Kamboja

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.

“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar,” katanya, Kamis (18/08/22).

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.

“Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ungkapnya

Peran dr ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
OJK Dorong Konsolidasi dan Inovasi Produk Unik Perbankan Syariah
Wagub Surya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Presiden Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan
Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Zakiyuddin Harahap Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih
Disnaker Kota Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026
komentar
beritaTerbaru