Selasa, 23 Desember 2025

Pencuri Sepmor BM 3072 OP Diringkus Polres Asahan

Administrator - Kamis, 05 Januari 2017 07:24 WIB
Pencuri Sepmor BM 3072 OP Diringkus Polres Asahan

ASAHAN | SUMUT24 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan membekuk satu kawanan dari dua pelaku pencurian sepeda motor yamaha dengan nomor polisi (Nopol) BM 3072 OP, milik Abdi Yanita Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance, tepatnya dilokasi Doorsemeer di Jalan IR H Juanda Kisaran, Senin (27/12/2016). Para pelaku ditangkap saat hendak beraksi di depan lapangan futsal daerah Gambir Baru Kisaran Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polresta, AKP Bayu Putra Samara mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No. LP/936/XII/2016/SU/RES Asahan. Kehilangan pada akhir Desember yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dipimpin Ipda Khomaini melacak dan memburu pelaku. “Kita dapat informasi pelaku ketika itu hendak melakukan pencurian, kemudian anggota melakukan pengejaran tanpa basa basi petugas langsung membekuk pelaku di semak blukar tepat depan lapangan putsal Gambir Baru,” kata Bayu, Rabu (4/1/2017)

Bayu mengatakan dari dua pelaku, satu di antaranya merupakan kawanan pencurian sepeda motora tersebut, inisial HSM (33) warga jalan Walet Kampung Tempel Desa Karang Anyar Kecamatan Kisaran Timur. Namun, rekannya inisial A sempat melarikan diri saat hendak di tangkap polisi.

Sementara itu, HSM mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda yaitu jalan Air Joman sekitar bulan September, Air Joman Pasar 3 sekitar bulan Oktober, Jalan Silau Laut sekitar bulan Oktober, Jalan Turi Kisaran sekitar bulan November, sedangkan terakhir tepat di jalan IR H Juanda saya melakukannya bersama teman,” kata pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangaka, Bayu mengatakan ada satu tersangka rekannya yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). satu tersangka tersebut berinisial A dan masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku utama, ada pelaku lain yang turut membantu aksi kejahatan tersebut. Polisi juga menyita satu unit kendaraan sepeda motor yamaha Vixion warna merah hitam dan satu alat kuncu (T) dari tangan pelaku.

“Akibat perbuatannya, satu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”Tandas AKP Bayu Putra Samara. (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru