Rabu, 11 Februari 2026

Pencuri Sepmor BM 3072 OP Diringkus Polres Asahan

Administrator - Kamis, 05 Januari 2017 07:24 WIB
Pencuri Sepmor BM 3072 OP Diringkus Polres Asahan

ASAHAN | SUMUT24 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan membekuk satu kawanan dari dua pelaku pencurian sepeda motor yamaha dengan nomor polisi (Nopol) BM 3072 OP, milik Abdi Yanita Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance, tepatnya dilokasi Doorsemeer di Jalan IR H Juanda Kisaran, Senin (27/12/2016). Para pelaku ditangkap saat hendak beraksi di depan lapangan futsal daerah Gambir Baru Kisaran Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polresta, AKP Bayu Putra Samara mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi No. LP/936/XII/2016/SU/RES Asahan. Kehilangan pada akhir Desember yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dipimpin Ipda Khomaini melacak dan memburu pelaku. “Kita dapat informasi pelaku ketika itu hendak melakukan pencurian, kemudian anggota melakukan pengejaran tanpa basa basi petugas langsung membekuk pelaku di semak blukar tepat depan lapangan putsal Gambir Baru,” kata Bayu, Rabu (4/1/2017)

Bayu mengatakan dari dua pelaku, satu di antaranya merupakan kawanan pencurian sepeda motora tersebut, inisial HSM (33) warga jalan Walet Kampung Tempel Desa Karang Anyar Kecamatan Kisaran Timur. Namun, rekannya inisial A sempat melarikan diri saat hendak di tangkap polisi.

Sementara itu, HSM mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda yaitu jalan Air Joman sekitar bulan September, Air Joman Pasar 3 sekitar bulan Oktober, Jalan Silau Laut sekitar bulan Oktober, Jalan Turi Kisaran sekitar bulan November, sedangkan terakhir tepat di jalan IR H Juanda saya melakukannya bersama teman,” kata pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangaka, Bayu mengatakan ada satu tersangka rekannya yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). satu tersangka tersebut berinisial A dan masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku utama, ada pelaku lain yang turut membantu aksi kejahatan tersebut. Polisi juga menyita satu unit kendaraan sepeda motor yamaha Vixion warna merah hitam dan satu alat kuncu (T) dari tangan pelaku.

“Akibat perbuatannya, satu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”Tandas AKP Bayu Putra Samara. (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
komentar
beritaTerbaru