Rabu, 11 Februari 2026

Kodam I/BB Pecat 47 Personil

Administrator - Selasa, 08 November 2016 12:41 WIB
Kodam I/BB Pecat 47 Personil

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

47 orang personil TNI AD yang terdiri dari 36 orang melakukan tindak pidana disersi dan 11 orang lainya terlibat narkotika, dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kasdam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang, yang memimpin acara PTDH dari Dinas Keprajuritan TNI AD yang digelar di lapangan benteng pada Senin (7/11) itu mengemukakan bahwa, keseluruhan personel yang di PTDH itu terdiri dari 1 orang perwira menengah, 2 orang perwira pertama, 16 orang berpangkat Bintara dan 28 orang lainya berpangkat Tamtama.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung, dalam amanat yang dibacakan oleh Kasdam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang menyampaikan, pemecatan itu merupakan wujud keseriusan Kodam l/BB dalam menegakkan hukum secara tegas, konsekuen dan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada satu orang pun prajurit dan PNS yang kebal terhadap hukum,”tegas Pangdam dalam amanatnya tersebut.

Dalam acara yang dihadiri oleh Irdam, staf ahli dan staf khusus Pangdam I/BB, LO AL dan LO AU, para asisten Kasdam I/BB, para Kabalakdam I/BB dan para Komandan Satuan BS Kodam I/BB serta Ketua Persit KCK PD I BB dan pengurus itu, dalam amanatnya tersebut, Pangdam juga menyampaikan, hukuman yang diberikan itu adalah untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit dan PNS Kodam l/BB. Dalam amanatnya itu, Pangdam I/BB juga memerintahkan kepada Komandan Satuan agar melindungi para prajurit dan PNSnya, dari ancaman narkoba.

“Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan perang terhadap narkoba. Karenanya, tingkatkan terus pengawasan dan kepedulian terhadap para anggota beserta keluarganya,”tandas Pangdam mengakhiri.

Informasi yang diperoleh SUMUT24 menyebutkan, pemecatan ke 47 personil TNI tersebut adalah sesuai dengan Keputusan KSAD nomor Kep/889/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016, dan Keputusan KSAD no Kep/828/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, dan Keputusan KSAD no Kep/803/IX/2016 tertanggal 27 september 2016, serta Keputusan KSAD no Kep/905-10/X/2016.

Ke-47 orang prajurit TNI AD yang dipecat itu adalah, 1. Amsal Victory (Letkol Inf) 2. Sumarto (Kapten Inf) 3. Akhmad Yani (Lettu Caj) 4. Endro Siswanto (Serma) 5. Muammad Ripai (Serka) 6. Frengky Indra Saputra (Sertu) 7. Beni Andeska (Serda) 8. Armansyah Siregar (Praka) 9. Roni erwin Padang (Praka) 10. Yustinus Waruwu (Praka) 11. Reko Depuci Putra (Pratu) 12. Iskandar Dinata (Pratu) 13. Syamsul Anwar Harahap (Serma) 14. Mohammad Sadli (Serka) 15. Togap Sitorus (Sertu) 16. Sumarno (Kopda) 17. Sunardi (Kopda) 18. Wagino (Praka) 19. Ardiyanto (Praka) 20. M. Syukur Bauw (Praka) 21. Mohammad Yani (Peltu) 22. Sugimin (Serma) 23. Muchtarom (Serma) 24. Sudarmano (Sertu) 25. Deni Leunardi (Sertu) 26. Iwan Fadliansyah (Serda) 27. Sugiarto (Serda) 28. Syarifullah Sinaga (Kopda) 29. Medy Sukisno (Kopda) 30. Suheri (Praka) 31. Murdianto Siahaan (Praka) 32. Ali Imran (Pratu) 33. Ismael (Sertu) 34. Hartoyo (Kopda) 35. Sumartel (Kopda) 36. Agus Alosius Purba (Praka) 37. Roni Adrian Tanjung (Pratu) 38. Rian Ronaldo (Pratu) 39. Edi Trestant (Pratu) 40. Jhony Pratama Jaya (Prada) 41. Yuda Safria Ustiko (Pratu) 42. Cecep Saputra (Pratu) 43. Amri Damanik (Pratu) 44. Hajri (Pratu) 45. Fauzi Ahmad (Pratu) 46. Dedy Firmansyah (Pratu) 47. Bayu Asmara (Prada).(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
komentar
beritaTerbaru