Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap tiga orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pencuri spesialis rumah kosong dikawasan Jalan Turi No. 42 Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Selasa (08/03/22), sekira pukul 12.00 wib.
Atas kejadian tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni, 1, HPJ (30) tahun warga, Jalan Tapian Nauli, Kec. Medan Kota. 2, RH (38) tahun warga Jalan Sentosa, Leg Yasin, Kel Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. 3, inisial D (30) tahun Jalan Tapian Nauli, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim AKP A Rambe kepada wartawan menjelaskan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP/B/121/III/2022/SPKT/Polsek Medan kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Maret 2022. Oleh pelapor bernama, Fivel Simatupang (53) warga Jalan Garu III, Kel Harjosari I, Kec Medan Amplas, Kota Medan.
Seorang saksi, RH melihat aksi ketiga tersangka sedang membongkar kusen pintu depan, kusen jendela, atap seng, dan kayu broti. Saksi kemudian melaporkan peristiwa ini ke pemilik rumah. tambah Kanit Reskrim A Rambe.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan meringkus ketiganya saat sedang beraksi.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna kepentingan penyelidikan. “Karena perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”Imbuhnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News