Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
- Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
- HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial, dengan terdakwa Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho batal digelar dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Lantai 2 di Gedung eks Pengadilan Tinggi Medan.
Pasalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatera Utara, Rehulina Purba tidak jadi, karena Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Djaniko Girsang, pergi ke Jepang.
Juru Bicara /Humas Pengadilan Negeri Medan, Hakim Erintuah Damanik saat dikonfirmasi,Kamis (20/10) membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim Tipikor yang juga Wakil Ketua PN Medan, Djaniko Girsang, tidak bisa hadir dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan. Ini karena Djaniko Girsang tugas ke Jepang selama dua minggu, dan baru kembali 8 November 2016 mendatang.
Disebutkannya, ini merupakan tugas resmi, di mana Djaniko Girsang pergi bersama Mahkamah Agung ke Jepang, dalam rangka penelitian dan studi banding hak milik dan hak cipta serta hak industrial.
Mengingat penugasan ke Jepang selama dua pekan, maka semua persidangan termasuk persidangan dana hibah dan bansos dengan terdakwa Mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujonugroho, ditunda hingga 8 November.
Tentunya penundaan sidang yang perkara ditangani oleh Djaniko Girsang, jauh hari sebelumnya sudah diberitahukan kepada jaksa ataupun penasehat hukum.
Sementara ketika dikonfirmasikan, tentang kehadiran Gatot meski persidangan ditunda, Erintuah menjawab tentunya itu kewenangan dari penuntut umum, mungkin saja sudah dijadwallkan hadir sehingga, yang bersangkutan datang. (R04)
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota
Setetes Darah untuk Sesama, Ini Komitmen PT NSHE Sambut Bulan K3 Nasional 2026
kota
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
kota
Harga dan Pasokan Bahan Pokok Stabil, Pemkab Paluta Lakukan Monitoring Pasar
kota
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek K
kota
Pekan Jonjong Jadi Target Transaksi, Polres Padangsidimpuan Sita Ganja dan Sabu dari Tangan Pemuda 22 Tahun
kota