Minggu, 17 Mei 2026

Reskrim Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

Administrator - Sabtu, 26 Februari 2022 09:16 WIB
Reskrim Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH MH berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Adapun tersangka pelaku Curanmor yang ditangkap dimaksud seorang laki laki bernama, Dodi Irawan (43), warga Jln. HM. Joni Gg Segar No. 7 Medan yang mencuri sepeda motor milik korban, Mhd. Reza Fahlevi (36), warga Jln. Rawa No. 152 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin didampingi Kanit Reskrim, AKP Philp menerangkan kepada wartawan bahwa tersangka ditangkap atas dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI sesuai Surat Laporan Polisi : LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022.

Diterangkan Kompol Sawangin, petistiwa Curanmor dilakoni tersangka pada hari, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 06.00 Wib di Jln. Menteng II Gg Pembangunan, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai.

“Korban yang tidak terima menjadi korban Curanmor segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area. Kemudian, laporan korban ditindak lanjuti oleh Reskrim Polsek Medan Area dan di Jln. Pahlawan Gg Satria Barat No. 25 Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan tersangka berhasil diamankan,” ujar Kompol Sawangin, Sabtu (26/2/2022).

Masih di beberkan Kompol Sawangin, meski tersangka telah diamankan namun tersangka mencoba melawan petugas. Kemudian, oleh petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan terarah dengan menembak kakinya.

“Dari tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP dan 1 (satu) buah BPJS,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun, ucap Kompol Sawangin yang turut diamini AKP Philip.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru