Kamis, 23 Juli 2026

Masuk Ilegal, Imigrasi TBA Detensi WN Bangladesh

Administrator - Selasa, 15 Februari 2022 13:59 WIB
Masuk Ilegal, Imigrasi TBA Detensi WN Bangladesh

Tanjung Balai | www.sumut24.co

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (TBA) Kemenkumham Kanwil Sumut mendetensi dua orang warga negara Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melalui perairan Asahan akhir pekan lalu. Kedua orang asing ini ditangkap bersama dengan lima orang Pekerja Migran Indonesia oleh Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sungai Sembilang SLG 1-I-47 saat pihak Lanal TBA sedang patroli rutin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBA Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi Inteldakim Torang Pardosi dan Kasi Tikim Chandra H Turnip mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Hal itu dijelaskannya, Selasa (15/02) di ruang kerja Kakanim.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara Bangladesh tersebut. Kita ingin mendapat informasi bagaimana mereka bisa memasuki wilayah Indonesia, apa tujuannya masuk (Indonesia),dan siapa yang terlibat. Kita harus tahu modus mereka agar informasi ini dapat kita gunakan untuk mengantisipasi masalah seperti ini terulang. Tentunya dengan melibatkan stakeholder lain,” ucap Panogu. Dalam pemeriksaan oleh tim Inteldakim, WN Bangladesh ini disangkakan melanggar Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 44 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Selanjutnya mereka dapat dikenakan ketentuan pidana pada Pasal 119, berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda 500 juta rupiah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua orang ini ditempatkan di ruang detensi sebelum diambil tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara, kelima WNI yang ditemukan dipulangkan. “Lima orang tersebut WNI. Empat memiliki paspor Indonesia dan satu lagi punya KTP, jadi kita tidak dapat menolak masuk. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita yakini kelima WNI ini juga merupakan korban dari perbuatan penyelundupan manusia dan harus dilindungi,” terang Panogu. Panogu menghimbau, agar masyarakat pesisir tidak terpancing dengan isu dan iming-iming gaji tinggi atau pekerjaan yang menjanjikan di luar negeri. “Jangan melakukan perjalanan atau pelintasan ke Malaysia, baik dalam rangka bekerja ataupun tidak, secara resmi ataupun tidak karena negara jiran kita ini masih menutup perbatasan. Kita di Tanjung Balai Asahan juga belum buka (perbatasan).

Kapan buka, belum ada keterangan lebih lanjut,” katanya. Dalam waktu dekat, Imigrasi akan menggandeng pihak perangkat desa yang ada di wilayah pesisir untuk memberikan himbauan. “Sudah banyak korban yang berangkat dan masuk Indonesia secara ilegal, sangat berisiko. Jangan ada lagi kejadian lah,” harapnya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru