Kamis, 23 Juli 2026

Kepsek SMAN 8 Medan diadili dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS

Administrator - Senin, 07 Februari 2022 08:14 WIB
Kepsek SMAN 8 Medan diadili dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS

Medan I Sumut24.co Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Drs.Jongor Ranto Panjaitan, M.Min (53) didakwa dan diadili dalam perkara dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) sebesar Rp.1.458.883.700.

Baca Juga:

Pembacaan dakwaan disampaikan JPU Kejari Medan, Nur Ainun yang bersidang secara virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022).

” Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Disebutkan, SMAN 8 Medan mendapat dana BOS, tahun 2016/2017 sebesar Rp.1.377.600.000, tahun 2017/2018 sebesar Rp. 1.283.800.000, dan tahun 2018/2019 sebesar Rp. 1.307.000.000.

Pengelolaan dan penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.

Kacaunya, selaku penanggung jawab dana BOS, terdakwa mengelola dan menggunakan Dana Bos tanpa melibatkan Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

Sesuai dengan tujuannya, dana BOS digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, ekstrakulikuler, pembayaran honor dan pembelian alat multimedia.

Lebih kacaunya lagi, terdakwa mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai dengan kepentingan pribadinya, akibatnya sebagian besar dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sehingga sejumlah kegiatan dan pembelian yang menggunakan dana BOS tidak diyakini kebenarannya.

Berdasar audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara (Total Loss) sebesar Rp.1.458.883.700.

Perbuatan Terdakwa terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Eliwarti menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar eksepsi (keberatan atas dakwaan ) yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru