Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Medan I Sumut24.co Matredy Naibaho (41) anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan dan Toto Hartono (42) Panit I Unit I Sat Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rahmi Shafrina dkk dalam sidang virtual di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2/2022).
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana, yakni tindak pidana pencurian dan kepemilikan narkoba.
Terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, dan dinilai bersalah dalam kasus narkoba, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Hal yang hampir sama juga dikenakan kepada terdakwa Toto Hartono, yakni pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dibanding dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni), sebab kedua terdakwa ini juga terjerat kasus narkoba.
Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara, karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Peristiwanya, Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Matredy Naibaho dan saksi Ricardo Siahaan, Marjuki Ritonga, Dudi Efni melakukan penggerebekan di rumah Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Dari berbagai barang bukti yang diaman dari rumah Jus, uang sebesar Rp 600 juta tidak didaftarkan sebagai barang bukti, namun dikuasai dan dibagikan oleh para terdakwa.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata mengundurkan sidang hingga 15 Pebruari 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (zul)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik