Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Tapsel I Sumut24.co Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Amankan tersangka RRS (32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi,
Baca Juga:
Tersangka RRS diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel di salah satu warung yang sedang tutup tepatnya di samping Pos Lantas Desa Sihepeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan.Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib
Penangkapan tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tapsel
“Sebelumnya kita menerima informasi tentang adanya seseorang warga Sipil, Yang diduga menguasai senjata api genggam. Menindak Lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan.
Setelah Team mengetahui identitas warga tersebut, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan tersangka RRS yang sedang duduk-duduk di salah satu warung disamping pos kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir dari saku jaket sebelah kiri tersangka, Setelah di Interogasi ternyata RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut,”ujar AKBP Roman
Lebih lanjut AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK mengatakan sesuai hasil interogasi tersangka RRS mengakui benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki satu senjata api rakitan jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5 butir
“Dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki-laki dengan inisial A sebesar Rp. 1.000.000,- Pada awal bulan Desember 2021 di Pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali di Desa sumuran, Kecamatan Batang Toru,”terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit senjata api genggam rakitan dan 4 butir amunisi
“Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,”tutup AKBP Roman.Zal
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik