Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Tapsel I Sumut24.co Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Amankan tersangka RRS (32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi,
Baca Juga:
Tersangka RRS diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel di salah satu warung yang sedang tutup tepatnya di samping Pos Lantas Desa Sihepeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan.Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib
Penangkapan tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tapsel
“Sebelumnya kita menerima informasi tentang adanya seseorang warga Sipil, Yang diduga menguasai senjata api genggam. Menindak Lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan.
Setelah Team mengetahui identitas warga tersebut, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan tersangka RRS yang sedang duduk-duduk di salah satu warung disamping pos kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir dari saku jaket sebelah kiri tersangka, Setelah di Interogasi ternyata RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut,”ujar AKBP Roman
Lebih lanjut AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK mengatakan sesuai hasil interogasi tersangka RRS mengakui benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki satu senjata api rakitan jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5 butir
“Dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki-laki dengan inisial A sebesar Rp. 1.000.000,- Pada awal bulan Desember 2021 di Pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali di Desa sumuran, Kecamatan Batang Toru,”terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit senjata api genggam rakitan dan 4 butir amunisi
“Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,”tutup AKBP Roman.Zal
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota
sumut24.co JakartaIndustri perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan performa yang tangguh, solid, dan berkelanjutan. Pertumbuhan posi
Ekbis
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Telaga
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri peresmian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di J
kota