Minggu, 20 September 2026

Tidak Akui Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kepala Bank BRI Unit Sukarame Akan Diplolisikan

Administrator - Selasa, 11 Januari 2022 12:00 WIB
Tidak Akui Badan Pegelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Kepala Bank BRI Unit Sukarame Akan Diplolisikan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sebagai Kepala Bank BRI Unit Sukarame Jalan A.R Hakim, Kota Medan tidak layak dijadikan contoh. Sebab Kepala Bank BRI Unit Sukarame tersebut diduga tidak mengakui surat keputusan Kepala Badan Pengola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan bernomor : 973.SI/Peng/5640/2021 tentang pengukuhan sebagai wajib pajak daerah yang telah memutuskan kepada Chairum Lubis SH sebagai wajib pajakdaerah di lataran parkir Bank BRI Unit Sukarame Jalan A.R Hakim no 98 Medan.

Hal ini diketahui saat pewarta.co menyambangi Kantor Bank BRI Unit Sukarame dan melihat pengelola parkir kendaraan bermotor di Bank BRI tersebut bukan orang yang ditunjuk oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, melainkan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh Kepala bank BRI tersebut.

Sebentara orang ketiga yang ditunjuk dari Badan Pegelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Chairum Lubis SH yang telah memenuhi persyaratan dengan membayar kewajibanya selaku pengelola tidak diperbolehkan mengelola parkir di Bank BRI oleh Kepala Bank BRI tersebut.

“Kami ditunjuk langsung oleh Kepala Bank BRI ini, Pak Rahmad, untuk parkir di sini” kata petugas parkir yang ditemui di halaman Bank BRI Unit Sukarame Jalan AR Hakim, Selasa (11/1/2022)siang.

Saat pewarta menanyakan surat ijin mengelola parkir dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, kedua petugas parkir liar itu tidak dapat memperlihatkan.

Bahkan satpam Bank BRI tersebut mengakui bahkan Kepala Bank BRI Unit Sukarame menunjuk langung kedua petugas parkir itu untuk mengelola perparkiran di bank milik pemerintah tersebut.

Saat ditanya apakah kepala Bank BRI Unit Sukarame memiliki hak mengelola parkir. Sekuriti tersebut mengakui tidak memiliki hak. Mengapa Kepala Bank BRI Unit Sukarame tersebut melarang pengelola parkir yang ditunjuk langsung oleh badan pengelola pahak daerah kota Medan dengan menunjuk langsung orang untuk mengelola parkir di Bank BRI.

Diduga retribusi parkir di Bank BRI tersebut disetor langsung kepada Kepala Bank BRI Unit Sukarame yang belum diketahui namanya itu.

Sementara Chairum Lubis SH sebagai pemegang surat pengelola parkir di Bank BRI, merasa dirugikan dan akan melaporkan Kepala Bank BRI Unit Sukarame tersebut ke Polrestabes Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
komentar
beritaTerbaru