Transmigrasi Orang Jawa
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Terbukti perjualbelikan Vaksin Covid 19, dr Indra Wirawan (44) divonis 2 tahun 8 bulan, dan dr Kristinus Saragih M.KM (47) divonis 2 tahun penjara, dan keduanya dihukum denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu dalam sidang virtual di ruang Cakra IXÂ Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi secara berkelanjutan, yakni melaksanakan vaksin covid-19 dengan mengutip bayaran.
Para terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 5 ayat 2 Â UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut, Robertson Pakpahan yang menuntut dr Indra Wirawan dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan dr Kristinus dituntut 3 tahun penjara, dan keduanya didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan, peristiwa jual-beli vaksin Covid 19 terjadi antara bulan April – Mei 2021 bertempat di Jalan Palangkaraya No 109-A/36 Medan, Komplek Jati Residence Medan, Cintra Land Bahya City Medan, Ruko Cemara Asri No. 52 Medan.
Awalnya, Selviwaty alias Selvi (40), selaku koordinator (telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan) meminta kepada dr Kristinus Saragih untuk mem-vaksin orang-orang yang dikoordinirnya (dikumpulkan).
Selvi mengutip perorangnya dengan besaran Rp 250 ribu yang kemudian diserahkan kepada dr Kristinus. Kegiatan vaksinasi itu telah berlangsung beberapa kali, namun satu waktu bahan vaksin habis, sehingga dr Kristinus meminta kepada Selvi untuk menghubungi dr Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya, Selvi membuat kesepakatan dengan dr Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dengan bayaran Rp 250 ribu perorang.
Kemudian disepakati pula, dari Rp 250 ribu perorang, dr Indra Wirawan mendapat Rp 220 perorang, sedangkan Selvi mendapat Rp 30 ribu perorang. Kemudian dr Indra Wirawan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Sumut untuk mendapatkan vaksin, dengan alasan untuk mem-vaksin para tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan.
Hasilnya, dr Indra Wirawan mendapatkan sejumlah vaksin. Hebohnya, tidak semua vaksin itu digunakan untuk tahanan Rutan Tanjung Gusta, sebagian digunakan untuk mem-vaksin orang-orang yang membayar yang telah dikumpulkan Selviwaty. (zul)
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum
Menjaga Marwah di Balik Jeruji Catatan dari Kota BumiRefleksi Penegakan Hukum dan Komitmen Kabinet Merah Putih Jakarta Praktik love sca
News
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin, merupaka
News
Jakarta IPrabowo Subianto mengungkap pernah didatangi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaku ragu melanjutkan
News
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kudakuda Bangsa
kota
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
kota