Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Medan I Sumut24.CO Esthi Wulandari (35), mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat Medan, divonis 7,5 tahun penjara, karena terbukti korupsi dana kapitasi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,4 milyar lebih.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 2.452.344.204 subsider 4 tahun penjara.
Putusan majelis hakim disampaikan dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).
Menurut majelis hakim, terdakwa Esthi Wulandari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim sama persis ( conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan.
Sesuai dakwaan, Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKN sebesar Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .
Dana tersebut dikelola oleh saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Sesuai program, dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pembelian ATK, cetak brosur, materai dan pembelian bensin ambulan.
Kemudian, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap, mencairkan sebanyak 8 kali ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelum mencairkan, terdakwa terlebih dahulu membuat cek tagihan dan diserahkan kepada kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.
Kacaunya, cek yang disiapkan atau yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.
Selanjutnya, terdakwa dengan sengaja menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan, sehingga dana yang dicairkan membengkak.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. (zul)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik