Tapsel I Sumut24.co
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, telah memeriksa 9 orang saksi, terkait kasus Dana Hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019. Dana Hibah Hampir 1 Milyar ini diduga disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan di mark-up, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:
Penyidikan kasus, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, No. 02/L:35/PD.1/11/2021.
“Selain kesembilan orang tadi, Penyidik Kejaksaan Tapanuli Selatan juga sudah memeriksa dan memintai keterangan Bendahara KNPI Tapanuli Selatan periode 2019” ujar Samandhohar Munthe Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, saat dijumpai wartawan Kamis (23/12) di Kantor Kejaksaan Tapsel di Sipirok.
Lebih jauh Samandhohar Munthe menyampaikan, kesembilan orang yang diperiksa penyidik Kejaksaan merupakan pelaksana kegiatan yang menggunakan dana hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan.
“Dari laporan masyarakat yang kita terima dan hasil penyidikan sementara, ada 14 kegiatan yang dibiayai menggunakan dana hibah KNPI itu, sebagian fiktif dan sebagian di mark-up” ujar Samandhohar Munthe.
Diantara kegiatan yang menggunakan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019 adalah, Kegiatan Pelantikan Kader KNPI Tapsel Tahun 2019, Penanaman Bibit dan Lomba Moto Cross jelang Pilkada Tapsel Tahun 2019 di Sirkuit Exalga Parsariran Kecamatan Batangtoru.
Hingga saat ini Kejaksaan Tapanuli Selatan belum bisa menentukan Kerugian Keuangan Negara dari kasus ini, karena masih harus memeriksa beberapa saksi lagi, termasuk pengurus KNPI Tapanuli Selatan periode 2019.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News