Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
- HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
- PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabeas Medan melalui Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pria bernama, Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul Km 13 Kab. Dairi.
Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa, Dani ditangkap berdasarkan laporan korbanya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kel. Budi Utomo Binjai sesuai UURI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI – LP / B /900 / XII / 2021 / SPK Sektor Medan Area dimana aksi kriminal tersangka dilakukan pada hari, hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021.
Selain mengamankan Dani (tersangka) petugas turut mengamankan barang bukti, 1 ( satu ) buah Topi warna hitam merk RL POLO SPORT, 1 ( satu ) Set Kunci T, 1 ( satu ) buah Kunci kreta warna hitam Merk Honda, 1 ( satu ) lembaran Uang kertas Rp 10.000,-, 1 ( satu ) lembar kertas putih bertuliskan No Hp, 1 ( satu ) buah Gunting Kecil, 1 ( satu ) buah baju kaos oblong warna Abu abu, 1 ( satu ) buah celana panjang warna Crem, 1 ( satu ) buah Sandal warna Hitam Merk Eiger.
“Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan toko tersebut dengan terlebih dahulu korban mengunci stang sp.motor. Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dengan maksud untuk mandi. Setelah mandi korban menyuruh saudara, Dimas untuk memasuki sp. motor? namun pada saat di parkiran saudara Dimas tidak melihat 1 (satu) Unit sp. motor Honda Beat Warna Merah Tahun 2021 No.Pol BK 4417 AJY dengan No.Mesin JM81E1630166,” terang Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Lanjut Iptu Philip, penangkapan tersangka pada hari, Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib saat sedang pulang dari Sei Mencirim menuju Patumbak dengan menaiki angkutan umum.
“Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Kemudian, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat petawatan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako agar di proses. Atas perbuatanya, tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara,” ungkap Iptu Philip.(W02)
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
kota
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
kota
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
kota
Terungkap! Skema Distribusi Air PDAM Tirtanadi Tapsel&ndashPadangsidimpuan, Ini Fakta Sebenarnya, Dari Pajak Hingga Biaya Pasang
kota
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Seharihari dengan Sentuhan Seni ItaliaTersedia mulai 22 Juni 2026 J
Umum
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan PenghubungMedansumut24.co Jembatan penghubung di Jalan Pelita, Desa Medan
News
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
kota
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
kota
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyambut kepulangan para jamaah haji asal daerahnya dalam sebuah acara yang be
News