Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabeas Medan melalui Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pria bernama, Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul Km 13 Kab. Dairi.
Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa, Dani ditangkap berdasarkan laporan korbanya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kel. Budi Utomo Binjai sesuai UURI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI – LP / B /900 / XII / 2021 / SPK Sektor Medan Area dimana aksi kriminal tersangka dilakukan pada hari, hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021.
Selain mengamankan Dani (tersangka) petugas turut mengamankan barang bukti, 1 ( satu ) buah Topi warna hitam merk RL POLO SPORT, 1 ( satu ) Set Kunci T, 1 ( satu ) buah Kunci kreta warna hitam Merk Honda, 1 ( satu ) lembaran Uang kertas Rp 10.000,-, 1 ( satu ) lembar kertas putih bertuliskan No Hp, 1 ( satu ) buah Gunting Kecil, 1 ( satu ) buah baju kaos oblong warna Abu abu, 1 ( satu ) buah celana panjang warna Crem, 1 ( satu ) buah Sandal warna Hitam Merk Eiger.
“Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan toko tersebut dengan terlebih dahulu korban mengunci stang sp.motor. Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dengan maksud untuk mandi. Setelah mandi korban menyuruh saudara, Dimas untuk memasuki sp. motor? namun pada saat di parkiran saudara Dimas tidak melihat 1 (satu) Unit sp. motor Honda Beat Warna Merah Tahun 2021 No.Pol BK 4417 AJY dengan No.Mesin JM81E1630166,” terang Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Lanjut Iptu Philip, penangkapan tersangka pada hari, Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib saat sedang pulang dari Sei Mencirim menuju Patumbak dengan menaiki angkutan umum.
“Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Kemudian, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat petawatan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako agar di proses. Atas perbuatanya, tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara,” ungkap Iptu Philip.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik