Minggu, 14 Juni 2026

Sat Res Narkoba Polres Labuhabatu Bekuk 6 Pengedar Narkoba, 100,80 Gram Sabu Disita

Administrator - Selasa, 07 Desember 2021 06:10 WIB
Sat Res Narkoba Polres Labuhabatu Bekuk 6 Pengedar Narkoba, 100,80 Gram Sabu Disita
LABUHAN BATU | SUMUT24.co Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu dalam sepekan berhasil membekuk 6 (enam) orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. “Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 100,80 gram sabu-sabu untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martulesi Sitepu SH MH dalam paparan nya di Mapolres Labuhan Batu, Senin(6/12/2021). Dikatakan Kasubag Humas Polres Labuhan Batu, AKP Murniati, SH, keenam tersangka ditangkap pada, Selasa 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jln. WR Supratman Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara Labuhan Batu dengan barang bukti 6,20 Gram sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi berhasil menangkap AAN Als Arman (25)  bersama WTS als Topan (23). Keduanya ditangkap pada, Selasa tgl 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jln. Ahmad Yani Rantau Prapat. Dari kedua tersangka disita sabu seberat 60,18 gram. Lanjut dijelaskan AakP Murniati, WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby. Kemudian dari penangkapan tersangka, Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak; Kec. Portibi, Kab Palas pada Rabu 1 Desember 2021 sekira pkl 05.00 WIB berhasil menangkap tersangka berinisial SH als Sutan (26) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat. Menurut pengakuan kempat tersangka, kata Murniati,  terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak. Lanjut AKP Murniati, Man Batak adalah Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram. Lalu dikembangkan ditangkap seorang IRT berinisial SN alias Ningsih (44). “Tersangka ditangkap dari Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision warna Merah. Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka  Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram,” ungkapnya. Menurut catatan di Kepolisian, suami tersangka saat ini sedang berada di LAPAS terlibat kasus narkotika. Kepada polisi tersangka mengaku, terpaksa  terlibat narkoba karena himpitan ekonomi. AKP Murniati menambahkan, keenam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Anggaran LPJU Rp291 Miliar Dinilai Bisa Hasilkan PAD Lewat KPBU Lampu Surya
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM Diharapkan Tetap Damai dan Sesuai Aturan
Terungkap! Dinas PerkimCikataru Kota Medan Jadi Sorotan: Proyek Stadion Teladan, Ini Faktanya
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga Dairi
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
komentar
beritaTerbaru