Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN I SUMUT24.co Oknum Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi S.I.K S.H menuturkan, Selasa ini memang dijadwalkan sidang KKE Bripka RHL.
Namun, Hadi belum tahu hasil persidangan. Dia hanya menyebut, sidang itu akan dokumentasikan pihak Propam sebagai pelaksana dan merekomendasikan Bripka RHL.
“Sidang itu belum ada putusan, hanya rekomendasi terhadap Bripka RHL,” terang Hadi.
Lanjut Hadi, nantinya rekomendasi seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu akan ditandatangani atau disetujui Kapolda Sumut.
“Kalau nantinya rekomendasi PTDH, tentunya yang menandatangani Pak Kapolda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut membeberkan kasus dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan tersangka narkoba.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, Bid Propam Polda Sumut dan Si Propam Polrestabes Medan sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personel Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban inisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan bersama-sama pergi ke hotel,†terangnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/2021).
Donald menyebutkan, dari keterangan beberapa saksi didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru bersama korban di hotel yang tidak ketahui lokasinya.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengaku, anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.
Riko menyebutkan, keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.
Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di salah satu indekos, Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun, Riko enggan merinci apakah ajakan mesum itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau tidak.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel,†ujarya
“Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,†tegasnya.
Sedangkan untuk kasus penangkapan SM dan AS, dia menyebut sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
“Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua,†terangnya.
Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.
Sementara, Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan.(W05)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik