Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap tiga orang tersangka kasus Pencurian kendaraan bermotor.
Korban berinisial “ES”(39) warga Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial “DRS”(23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lk. IV Kel. Teladan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, dia adalah Pelaku Utama, inisial “SL”(38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km. IV Kel. Sejahtera Kec. Siantar Kab. Simalungun, Dia adalah Penadah dan residivis, dan inisial “JS”(39) seorang pria bekerja sabagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. dia adalah Penadah dan Residivis.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis Siang(18/11/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian Pada hari senin 04 oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, kami mendapat laporan dari korban “ES” bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial “DRS” dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial “SL” dan inisial “JS”, keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk “SL” kita amanakan di Jalan Sutami Kec. Kota Kisaran Barat sedangkan “JS” kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kel. Marihat Baris Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
Sementara itu ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik