Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Polres Asahan Polda Sumut melalui petugas Sat Rws Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pemuda. Pria tersebut diamankan karena terlibat kasus narkotika jenis sabu. Dari pemuda itu, polisi mengamankan 4 (empat) paket sabu seberat 0,64 gram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (09/11/2021), siang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, seorang pemuda ada yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Pemuda itu adalah pengedar,” ucap Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut dikatakan Kasat bahwa tersangka tersebut berinisial “SR” (38) bekerja sebagai pembuat batu bata yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
“Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, Pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Desa Pulau Bandring Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan sering terjadi transaksi sabu, jelas Kasat Resnarkoba.
“Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas”, ujar Kasat.
Saat diintrogasi petugas tersangka “SR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “PR” (21) merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Kata Kasat.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, tegas Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH.(W02)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota