TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 (dua) orang laki laki tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari, Senin (8/11/2021) di Rumah Marikson Gultom Jln. D.I. Panjaitan GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK saat dihubungi melalui telefon selulernya, Senin (8/11/2021).
Kapolres menjelaskan, identitas kedua tersangka yang diamankan tersebut, Marikson Gultom alias Rikson (41) Honorer Pemadam Kebakaran penduduk Jln. DTM Abdullah GG. Intan Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kemudian, tersangka lainya yakni, Sumadi (53) Buruh harian lepas penduduk Jln Suasa Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Lanjut diterangkan AKBP Triyadi, selain kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan baranbg bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni, 204,38 gram diduga shabu shabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gra, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 (satu) unit HP Merk Nokia.
Kemudian Kapolres menjelaskan, bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan okeh kedua orang tersangka berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis shabu di dalam rumah milik tersangka (
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News