Kamis, 23 Juli 2026

Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Penganiayaan

Administrator - Senin, 01 November 2021 15:53 WIB
Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Penganiayaan
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus 1 (sartu) orang laki laki terduga pelaku penganiayaan terhadap Mhd. Husin (20) seorang pelajar warga Jln. Cemara Lk. VI Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Senin (01/11/2021) pagi dinihari pukul 01.00 Wib. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan membenarkan jika tersangka pelaku penganiayaan berinisial HM telah diamankan pihaknya sesuai Laporan Polisi LP No : LP/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 31 oktober 2021 pada hari Minggu tanggal 31 oktober 2021 pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai di Jalan Jenderal Sudirman Kel Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Lanjut Kapolres, bahwa kronologis kejadian penganiayaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai Jln. Jend. Sudirman Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan menggunakan gunting terhadap korban (Mhd. Rizky Ramadhan). “Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku (Mhd. Husin). Awalnya korban chatingan (berkomunikasi saling tukar pesan) melalui media sosial dengan pacar pelaku. Melihat isi chatingan tersebut, pelaku merasa keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam,” ucap Kapolres. Kemudian akibat dari tantangan tersebut sambung AKBP Triyadi, pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib, korban mendatangi pelaku. Selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku. “Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan mejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres. Masih dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, berdasarkan laporan korban, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Iptu Eko Ady R SH MH dan Ipda M. Reza Fahrurrozi STrk melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka a.n Mhd. Husin berada di Jln. Cermai Lk.VI Kel. Sijambi Kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian Team Opsnal berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku penganiayaan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, pungkas AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru