Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
LABUHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
Pengedar sabu dimaksud adalah Fajar (26) warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (24/10/2021).
Dikatakannya, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung berhasil menangkap tersangka dari hasil penyelidikan selama sepekan.
“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di depan sebuah rumah di simpang PT Socfindo,” kata Humas.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
“Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip tembus pandang sabu seberat 3,94 gram dan handphone merk Vivo warna hitam,” ujar Humas.
Tersangka yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara dan belum menikah ini menerangkan sudah enam bulan menjual sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per gram Rp200.000.
“Tersangka mengedarkan sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Sabu diperoleh dari seorang seorang pria berinisial E,” urai Humas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Humas. (W02)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota