Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Pelaku pencurian kabel listrik di bangunan rumah kosong milik Erwin (54) warga Jalan Subur II Gg. Mejuah-Juah Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia diamankan ke kantor Polsek Medan Baru.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku merupakan seorang buruh bangunan yang berinisial I alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya Gg. Pantai No. 28 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 Wib, dimana korban saat itu dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling,” kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (21/10/2021).
Selanjutnya korban bersama dengan warga mendatangi rumah miliknya yang saat itu sedang dibangun.
“Setibanya korban dirumah tersebut, ternyata benar bahwa tiga pintu telah dimasuki maling. Kemudian korban melakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan, selain itu juga ditemukan dari pelaku potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan,”ungkap Iptu Irwansah.
Pelaku selanjutnya bersama barang bukti diserahkan warga ke Polsek Medan Baru.
“Hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa dirinya telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di bangunan milik korban pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan mengambil 75 meter kabel listrik dan pada tanggal 16 Oktober 2021 mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga,”ujarnya.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp. 170.000.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.(W02)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota