Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
BATUBARA l Sumut24.co Tiga warga Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara terlibat kasus perjudian jenis mesin Ikan -ikan ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lima Puluh. Dua diantaranya sebagai pemain, AP (31) dan Sdi (48). Sementara TA (31) sebagai kasir penjaga mesin. Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH kepada wartawan, Senin (18/10/21) menjelaskan, penangkapan para tersangka atas informasi masyarakat. Awalnya, Jum’at tanggal 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 17.00,Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin Ikan-ikan di sebuah Rumah di Dusun II Desa Prupuk. Atas informasi itu Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batubara. Kasat Reskrim yang menerima laporan, langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim Polres Batubara di pimpin Kanit Resum Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kanit Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigadir Yudha Permana Hidayat dan Brigadir Hendra Pranata langsung menuju lokasi dimaksud. “Ketika di lokasi ditemukan ada dua orang laki-laki yang sedang bermain mesin judi ikan ikan dan seorang laki-laki penjaga kasir dipermainan judi tersebut,”kata Kasubbag Humas. Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti, 1 unit Mesin Ketangkasan Ikan – Ikan Warna Biru Putih, 1 buah Buku setoran, 1 unit Cip Ikan – ikan dan uang Rp 200.000. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyelidikan lanjut. Karena diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 bis KUHPidana. “Mereka saat semua ditahan guna proses hukum lanjut,”terang Niko.(jo)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota