Minggu, 17 Mei 2026

Kembali Berulah, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak

Administrator - Sabtu, 16 Oktober 2021 05:48 WIB
Kembali Berulah, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak
MEDAN | SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditempat persembunyian nya di  Jalan Garu Medan. Kamis (14/10/21) Sekitar Pukul 19.00 Wib. Kedua pelaku yang diduga mantan residivis ini masing-masing berinisial, AAN (37) tahun warga Jalan Garu IX, Kecamatan Medan Amplas, OPS (29) tahun warga Jalan Bajak V, Gg Hombing,  Kecamatan Medan Amplas dan seorang penadah inisial, AM (45) tahun warga Jalan Garu I,  Kecamatan Medan Amplas. Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan kepada wartawan, Jumat (15/10/21) siang  membenarkan telah menangkap 3 kawanan  Ranmor dan 1 orang diantaranya sebagai penadah. Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang IRT (32) tahun warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Dsn II,  Desa Patumbak Kampung,  Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK. Saat itu korban melapor kehilangan 1 unit sepmor Honda Beat BK 4848 AJU yang sedang terparkir didepan kios handphone miliknya dijalan, Pertahanan Desa Patumbak Kampung. “Dari laporan korban itu pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tersebut ditempat yang berbeda. Satu didaerah Selambo dan yang satunya di Jalan Garu IX Medan. Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku kalau barang curiannya itu telah dijual dengan seseorang inisial AM di Jalan Garu I, saat Tim hendak menagkap pelaku penadah si Tsk AAN mencoba melarikan diri dengan cara memukul petugas. Dengan cekatan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan tersangka. Kemudian kedua tersangka bersama penadahnya berikut  barang bukti berupa sisa uang penjualan  sepmor sebesar Rp.550.000 dan 1 potong kaos putihnya kita boyong ke Komando. Terhadap tersangka AAN diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis. Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 ( lima ) thn hukuman penjara Sedangkan pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 ( empat ) tahun hukuman penjara. Tutup Neneng.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum