Kamis, 23 Juli 2026

Kembali Berulah, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak

Administrator - Sabtu, 16 Oktober 2021 05:48 WIB
Kembali Berulah, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak
MEDAN | SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditempat persembunyian nya di  Jalan Garu Medan. Kamis (14/10/21) Sekitar Pukul 19.00 Wib. Kedua pelaku yang diduga mantan residivis ini masing-masing berinisial, AAN (37) tahun warga Jalan Garu IX, Kecamatan Medan Amplas, OPS (29) tahun warga Jalan Bajak V, Gg Hombing,  Kecamatan Medan Amplas dan seorang penadah inisial, AM (45) tahun warga Jalan Garu I,  Kecamatan Medan Amplas. Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan kepada wartawan, Jumat (15/10/21) siang  membenarkan telah menangkap 3 kawanan  Ranmor dan 1 orang diantaranya sebagai penadah. Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang IRT (32) tahun warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Dsn II,  Desa Patumbak Kampung,  Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK. Saat itu korban melapor kehilangan 1 unit sepmor Honda Beat BK 4848 AJU yang sedang terparkir didepan kios handphone miliknya dijalan, Pertahanan Desa Patumbak Kampung. “Dari laporan korban itu pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tersebut ditempat yang berbeda. Satu didaerah Selambo dan yang satunya di Jalan Garu IX Medan. Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku kalau barang curiannya itu telah dijual dengan seseorang inisial AM di Jalan Garu I, saat Tim hendak menagkap pelaku penadah si Tsk AAN mencoba melarikan diri dengan cara memukul petugas. Dengan cekatan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan tersangka. Kemudian kedua tersangka bersama penadahnya berikut  barang bukti berupa sisa uang penjualan  sepmor sebesar Rp.550.000 dan 1 potong kaos putihnya kita boyong ke Komando. Terhadap tersangka AAN diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis. Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 ( lima ) thn hukuman penjara Sedangkan pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 ( empat ) tahun hukuman penjara. Tutup Neneng.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
komentar
beritaTerbaru