Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan, Jumat (24/9/2021) meringkus pelaku pencurian handphone yang kerap berkasi di dalam warung.
Adapun tersangka adalah Agus Sudiransyah (53) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Jalan Murni No.13-C Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Agus ditangkap sesaat setelah beraksi mencuri handphone dari dalam warung Boba di Jalan Darussalam No. 57 Medan milik korban bernama, Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa No. 31 Medan.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (6/10/2021).
Kata Kanit Reskrim, pelaku mencuri handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam yang diambil pelaku dari dalam warung Boba, saat korban sedang berada di warung tempatnya bekerja yang meletakkan handphone di atas meja.
Selanjutnya, korban keluar warung untuk menyapu membersihkan halaman warung, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Korban mengira kedua pelaku, mau membeli minuman Boba. Kemudian pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu di atas sepeda motor.
Kemudian, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan mengambil handphone yang diletakkan korban di atas meja warung. Melihat itu korban teriak maling.
Mendengar teriakan korban spontan warga mengejar pelaku dan salah seorang pelaku yang mengambil handphone dapat diamankan warga dan teman pelaku yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri.
Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui mengambil handphone korban setelah diajak teman pelaku berkeliling untuk mencuri handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,†tandas Kanit Reskrim.(W02)
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota