Senin, 21 September 2026

Disuruh Antar Shabu dengan Upah Rp 200 Ribu, Seorang Warga Gg Mesjid Diciduk Polisi

Administrator - Jumat, 01 Oktober 2021 08:16 WIB
Disuruh Antar Shabu dengan Upah Rp 200 Ribu, Seorang Warga Gg Mesjid Diciduk Polisi
MEDAN I SUMUT24.co Unit Tekab Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial “M” (49)tahun warga Jalan, Mesjid. Tersangka ditangkap dikawasan, Jalan Polonia, Gang.A. Jumat (24/09/21) pukul 18.00 WIB. Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Rambe kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan kalau dikawasan Jalan Polonia marak peredaran narkotika. Mendapat informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan untuk menangkap tersangka polisi menyamar menjadi pembeli. Keduanya pun janjian untuk transaksi. Setelah barang haram tersebut tiba, tanpa berpikir panjang unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menangkap tersangka berikut barang bukti  1 (satu) klip plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 51.24 Gram. Kemudian tersangka berikut barangbukti diboyong ke Komando. Ketika diintrogasi petugas tersangka mengaku hanya disuruh oleh rekannya berinisial  M untuk mengantar barang haram tersebut dengan upah Rp.200.000. Imbuhnya. Guna menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan tersangka dalam kasus ini diancam dengan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ujar Rambe.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru