Kamis, 23 Juli 2026

Disuruh Antar Shabu dengan Upah Rp 200 Ribu, Seorang Warga Gg Mesjid Diciduk Polisi

Administrator - Jumat, 01 Oktober 2021 08:16 WIB
Disuruh Antar Shabu dengan Upah Rp 200 Ribu, Seorang Warga Gg Mesjid Diciduk Polisi
MEDAN I SUMUT24.co Unit Tekab Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial “M” (49)tahun warga Jalan, Mesjid. Tersangka ditangkap dikawasan, Jalan Polonia, Gang.A. Jumat (24/09/21) pukul 18.00 WIB. Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Rambe kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan kalau dikawasan Jalan Polonia marak peredaran narkotika. Mendapat informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan untuk menangkap tersangka polisi menyamar menjadi pembeli. Keduanya pun janjian untuk transaksi. Setelah barang haram tersebut tiba, tanpa berpikir panjang unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menangkap tersangka berikut barang bukti  1 (satu) klip plastik sedang berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 51.24 Gram. Kemudian tersangka berikut barangbukti diboyong ke Komando. Ketika diintrogasi petugas tersangka mengaku hanya disuruh oleh rekannya berinisial  M untuk mengantar barang haram tersebut dengan upah Rp.200.000. Imbuhnya. Guna menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan tersangka dalam kasus ini diancam dengan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ujar Rambe.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru